STUDI TENTANG PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERUNDUNGAN KONSUMEN

07:24 at 07:24

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang Penelitian
Dekade terakhir ini kemajuan teknologi yang begitu pesat telah merubah hal-hal yang fundamental di berbagai bidang, termasuk ekonomi. Perdagangan dunia dan sistem informasi yang semakin terbuka mengakibatkan volume transaksi yang meningkat dengan fantastis. Transaksi dapat dilakukan secara cepat dari satu kota, negara, bahkan lintas benua tanpa harus bertatap muka terlebih dahulu. Cara yang lazim dilakukan mulai dipandang sebagai sesuatu yang konvensional dan ketinggalan jaman. Produsen berpacu memproduksi dan menjual produksinya ke belahan dunia lain dengan maksud memperoleh keuntungan bagi kelangsungan usahanya.
Tidak terkecuali di tanah air Indonesia. Iklim usaha semakin ketat, ditandai dengan persaingan menghasilkan barang yang bermutu baik dan ditunjang dengan pemasaran yang sedemikian rupa. Beberapa Repelita terakhir di Indonesia pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama dengan sasaran pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Pembangunan di bidang ekonomi yang berorientasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut telah menghasilkan konglomerasi di bidang usaha. Namun ironisnya pada saat yang sama ada kepentingan yang terasa beium secara utuh menjadi bagian dari kegiatan bidang ekonomi, yaitu aspek-aspek perlindungan konsumen.
Kepentingan konsumen pada kurun waktu tersebut seolah-olah tertinggal jauh jika dibandingkan dengan kepentingan para pelaku usaha, bahkan hak-hak konsumen termasuk menuntut ganti rugi pada saat konsumen dirugikan akibat mengkonsumsi, menggunakan atau memakai barang dan jasa untuk kebutuhannya tidak jelas peraturannya.
Konsumen kerapkali menjadi korbanx sepihak dari arus perpindahan barang ini. Pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab meraup keuntungan besar tanpa harus bertanggung jawab atas apa yang dialami konsumennya akibat mengkonsumsi barang yang dijual. Misalnya tentang mutu barang dan layanan jasa, kalangan usahawan yang tidak bertanggung jawab menempatkannya pada posisi prioritas kedua setelah keuntungan usaha. Telah banyak bukti yang terjadi di masyarakat selama bertahun-tahun tentang hal ini, sehingga menimbulkan ketimpangan baik sosiologis maupun hukum. Pada saat yang sama globalisasi dan era perdagangan bebas telah menghadang di muka. Oleh karena itu pemerintah melalui Kabinet Reformasinya telah mempersiapkan ekonomi Indonesia yang dapat tetap eksis dan kembali berkembang sejalan dengan arus globalisasi di era perdagangan bebas.
Kebijakan di bidang ekonomi pada beberapa tahun terakhir yang lebih mengutamakan tersedianya bahan pokok di masyarakat dengan harga yang terjangkau serta pemulihan ekonomi sesegera mungkin. Kondisi ekonomi serta era perdagangan bebas dan kondisi konsumen Indonesia yang masih rendah kesadarannya karena menyangkut pendidikan konsumen yang jauh tertinggal, telah melatar belakangi lahirnya undang-undang yang telah lama ditunggu-tunggu yaitu UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERUNDUNGAN KONSUMEN.
Undang-undang ini diharapkan mampu memfasilitasi masyarakat produsen dan konsumen menjadi mandiri, dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing yang pada gilirannya akan mendorong iklim usaha yang sehat, kondusif, dan bertanggung jawab. Kondisi ini dalam jangka waktu menengah akan mendorong perekonomian nasional yang kuat, kompetitif dengan konsumen dalam negeri sebagai jaminan pasar.
Kewajiban produsen untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur pada kemasan barang dan /atau jasa yang diperdagangkan haruslah diimbangi oleh tanggung jawab konsumen dalam membaca dengan teliti kebenaran label dan iklan tersebut. Upaya ini merupakan sesuatu hal yang penting untuk mendidik produsen agar mereka mengerti harus memberi apa atas imbalan yang mereka terima sekaligus mendidik konsumen untuk mengetahui mereka mendapatkan apa atas sejumlah harga yang dibayarkan. Bila posisi ini dipahami dan dilaksanakan masing-masing pihak maka sinergi produsen-konsumen dalam memberi peluang yang sehat akan terbuka luas.
PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan susu dalam kemasan disamping produk lainnya. Pada umumnya konsumen produk PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY ini adalah masyarakat luas yang meliputi semua tingkatan sosial baik lapisan masyarakat kecil, menengah, maupun lapisan masyarakat atas . Agar terciptanya suatu iklim yang sehat bagi pelaku usaha dan masyarakat umum sebagai konsumen, maka sudah seharusnya semua pihak melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul:
STUDITENTANG PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU USAHABERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG DILAKSANAKANOLEHPT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRI & TRADING COMPANY

1.2. Identifikasi masalah
Kewajiban pelaku usaha merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh perusahaan. Ini berkenaan dengan pengorbanan konsumen yang dikeluarkan untuk mendapatkan kegunaan dari produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Namun sejalan dengan pelaksanaan kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen, maka perusahaan seringkali dihadapkan dengan berbagai kendala atau resiko tertentu. Berdasarkan hal tersebut maka penulis mengidentifikasi masalah-masalah yang ada sebagai berikut:
1.Bagaimana proses pelaksanaan kewajiban pelaku usaha berkaitan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dilaksanakan oleh PT. ULTRA3AYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY?
2.Kendala-kendala apa yang dihadapi PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY dalam melaksanakan kewajiban pelaku usaha berkaitan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
3.Bagaimana tanggapan konsumen tentang pelaksanaan kewajiban pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dilaksanakan oleh PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY.

1.3. Maksud dan Tujuan Peneiitian
Adapun maksud dilakukannya peneiitian ini adalah untuk mendapatkan bahan-bahan dan data-data yang diperlukan dalam rangka penulisan skripsi untuk memenuhi salah satu syarat mengikuti ujian kesarjanaan jurusan Manajemen pada Fakultas Ekonomi Universitas Widyatama Bandung.
Tujuan dari peneiitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan kewajiban pelaku usaha berkaitan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dilaksanakan oleh PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY.
2.Untuk mengetahui kendala-kendala apa yang dihadapi PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY dalam melaksanakan kewajiban pelaku usaha berkaitan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 3.Untuk mengetahui tanggapan konsumen tentang pelaksanaan kewajiban pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dilaksanakan oleh PT. ULTRA3AYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY.

1.4. Kegunaan Penelitian
Hasil dari penelitian ini penulis harapkan dapat memberikan mamfaat yang besar sebagai berikut:
1 Bagi penulis sendiri Diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang pengaplikasian bidang manajemen pemasaran pada khususnya dalam society marketing juga sebagai studi banding antara pengetahuan dan teori yang didapat dari bangku perkuliahan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.
2 Bagi perusahaan Penulis berharap hasil penelitian dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pelaku usaha berkaitan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3 Bagi pihak lain Diharapkan dapat menjadi bahan sumbangan pemikiran yang dapat membantu apabtla ingin melaksanakan penelitian lebih lanjut dan menambah wawasan bagi rekan-rekan mahasiswa lain dalam hal pemasaran terutama society marketing, khususnya kewajiban pelaku usaha berkaitan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


1.5. Kerangka Pemikiran
Perbaikan dan peningkatan mutu produk termasuk pelayanan pada konsumen secara terus menerus sudah menjadi suatu keharusan bagi perusahaan dalam menghadapi perkembangan dan perubahan yang terjadi di dunia secara global. Ini ditujukan agar perusahaan tetap bertahan hidup dan tetap eksis dalam persaingan yang kian berat Dengan terpuaskannya konsumen, maka jaminan untuk pembeiian kembali produk perusahaan telah diraih.
Pada umumnya konsumen terpuaskan apabila mamfaat atau kegunaan yang didapatkan sebanding bahkan lebih tinggi dari pengorbanan berupa harga yang telah dibayarkan. Terlebih bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa khususnya jasa pendistribusian bahan pokok dimana kepuasan konsumen harus tetap senantjasa dijaga. Perbaikan dan peningkatan terhadap layanan jasa yang sudah ada dapat dilakukan dengan memperbaiki dan meningkatan mutu pelayanan. Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumennya harus dilaksanakan dengan benar sesuai dengan regulasi yang berlaku
Dibawah ini adalah apa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen, konsumen, pelaku usaha, barang, dan jasa yang dijelaskan pada Pasal 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : 1.Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. 2.Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, 3.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 4.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimamfaatkan oleh konsumen.

5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimamfaatkan oleh konsumen.
Permintaan terhadap layanan jasa yang stabil dan cendrung meningkat adalah salah satu alasan mengapa perusahaan jasa distribusi harus melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dengan baik. Pasal 7 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen yang menjelaskankan apa yang menjadi kewajiban pelaku usaha, diantaranya:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan /atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
c. memperiakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; (penjelasan : pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan. Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.)
d. menjamin mutu barang dan /atau jasa yang diproduksi dan /atau jasa diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan /atau mencoba barang dan /atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan /atau garansi atas barang yang dibuat dan /atau yang diperdagangkan; (penjelasan : yang dimaksud dengan barang dan/atau jasa tertentu adalah barang yang dapat diuji atau dicoba tanpa mengakibatkan kerusakan atau kerugian.)
f. memberi kompensasi , ganti rugi dan /atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan , pemakaian dan pemamfaatan barang dan /atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi ganti rugi dan /atau penggantian apabiia barang dan /atau jasa yang diterima atau dimamfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpuian bahwa kewajiban konsumen mencakup pemberian informasi dan penggunaan barang/jasa, pelayanan konsumen, penjaminan mutu barang yang sesuai dengan strandar yang berlaku, pemberian kesempatan kepada konsumen untuk mencoba barang, dan penyediaan garansi atau jaminan atas barang yang dibuat atau diperdagangkan. Disamping itu produsen juga harus memberikan kompensasi atau ganti rugi akibat kerugian yang disebabkan pemakaian dan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Mengingat masih kurangnya kesadaran produsen tentang kewajiban konsumen ini dan peraturan yang masih tergolong baru menyebabkan tahapan atau proses pelaksanaan kewajiban konsumen di Indonesia dirasakan belum terlaksana secara baik. Masih banyak perusahaan penghasil barang atau jasa yang belum melakukan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku khususnya Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

1.6. Objek dan Waktu Penelitian
1.6.1. Objek Penelitian
Penelitian ini memilih objek di salah satu perusahaan pengolahan susu dalam kemasan, tepatnya pada PT. ULTRA3AYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY yang beralamat di Jl. Raya Cimareme 131 Padalarang 40552, Kab. Bandung.
1.6.2. Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan oleh penulis mulai dari 1 Oktober 2002 sampai dengan 30 Desember 2002.

0 comments: